www.jakartavnews.com – Baru-baru ini, pihak kepolisian mengungkap kasus yang menarik perhatian publik, di mana seorang pelaku bernama Nasruddin Dg. Sayang ditangkap terkait tindakan penganiayaan menggunakan senapan angin. Kasus ini terjadi di Dusun Jenetallasa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, dan melibatkan beberapa tahap penyelidikan yang intensif.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa. Mereka melacak keberadaan tersangka hingga ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, setelah menerima laporan resmi dari pihak korban.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian mendalami motif di balik penganiayaan ini. Ternyata, konflik sengketa tanah warisan merupakan penyebab utama di balik tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Kronologi Penangkapan Pelaku dan Latar Belakang Kasus
Proses penangkapan Nasruddin Dg. Sayang dimulai dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 26 Juni 2025. Tim Resmob dari Polda Sulsel dan Polres Gowa segera melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.
Setelah melakukan serangkaian interogasi terhadap sejumlah saksi, termasuk keluarga pelaku, pihak kepolisian sukses melacak pelaku ke lokasi persembunyiannya. Hal ini menunjukkan komitmen tinggi dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka telah merencanakan aksinya sebelumnya dengan menggunakan senapan angin. Insiden tersebut pun terjadi ketika korban melintas di dekat rumah pelaku, yang akhirnya mengakibatkan luka-luka bagi korban.
Motif Penganiayaan dan Pengakuan Pelaku
Motif penganiayaan ternyata berakar dari masalah pribadi yang berkaitan dengan sengketa tanah warisan. Pelaku mengaku merasa dendam terhadap korban, yang memperburuk hubungan di antara keduanya.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Akp Wawan Suryadinata, menjelaskan bagaimana konflik ini berlanjut hingga berujung pada tindakan kekerasan. Pengakuan ini memberikan gambaran tentang bagaimana masalah yang tidak terselesaikan dapat berubah menjadi tindakan kriminal.
Kehadiran senapan angin sebagai alat penganiayaan menunjukkan bahwa pelaku telah mempersiapkan diri untuk melaksanakan aksinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pengendalian diri dan pilihan yang dibuat dalam menghadapi masalah pribadi.
Proses Hukum dan Barang Bukti yang Ditemukan
Setelah penangkapan, polisi menyita barang bukti yang dapat membantu dalam penyelidikan lebih lanjut. Di antaranya, satu bilah senjata tajam jenis badik dan sebuah ponsel yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Barang bukti ini dipandang penting untuk memperkuat kasus yang sedang dibangun oleh pihak kepolisian. Dengan adanya barang bukti, diharapkan proses hukum dapat berlangsung dengan adil dan transparan.
Pelaku, Nasruddin, saat ini telah dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ini merupakan langkah awal dalam menjalankan mekanisme hukum sehingga keadilan dapat ditegakkan.